Kompleksitas persoalan membentuk karakter buas sebuah kota yang melayani industri ekstraktif sementara mengeksploitasi manusia dan alamnya. Tidak banyak ruang yang tersisa untuk penduduk kota: orang-orang menetap di sudut-sudut kota, “ruang-ruang tersisa”, yang mungkin direncanakan, mungkin ditinggalkan. Beberapa wilayah tanpa surat-surat memiliki hak kepemilikan yang lemah, dan mungkin dapat digusur kapan saja.
SARAH AGUSTIORINI, SITI MAIMUNAH
Bayangkan kita punya mesin waktu, jadi kita bisa merasakan masa lalu Sungai Mahakam, sungai terpanjang kedua di Indonesia, yang membelah Provinsi Kalimantan Timur. Kita bisa menyaksikan perusahaan tambang minyak dan batu bara tua yang beroperasi dari 1896 sampai 1899 dan perusahaan kayu Belanda dan Jepang pada 1920-an. Kayu ulin tua diangkut di sepanjang Sungai Mahakam menuju Makassar dan Singapura sebelum dikirim ke China atau Eropa.
Bergerak cepat, setengah abad kemudian, masih di tempat yang sama, dan hanya sedikit yang berubah. Rakit-rakit terbuat dari kayu gelondongan mengapung beberapa kilometer di sepanjang Mahakam menuju pabrik pengolahan yang terletak di bantaran sungai. Barisan tongkang membawa kayu ulin ini dari hutan yang masih asli dan mengirimnya ke Jepang dan Eropa. Kini, setiap hari di sungai yang sama kita bisa melihat 60 hingga 80 tongkang warna-warni mengangkut tumpukan batu bara. Setiap tongkang membawa sekitar 7 hingga 8 ribu metrik ton batu bara ke pembangkit listrik di Jawa dan Bali, atau bahkan ke India, China, serta negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Cara-cara tersebut, bersama polusi yang menyertainya, selama lebih dari seratus tahun, Sungai Mahakam dan ekosistem sekitarnya telah melalui beberapa proses privatisasi untuk menguntungkan industri ekstraktif.
Sungai sebagai Sebuah Ruang Hidup Bersama
Sungai seperti juga kawasan karst, hutan, laut dan lainnya merupakan ruang-ruang hidup bersama atau “commons” (Giovanna Ricoveri, 2013), yaitu sumber daya pendukung kehidupan yang digunakan bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar (subsisten), bukan untuk dimiliki perorangan dan tidak untuk dikomodifikasi. Hubungan timbal-balik alam dan manusia dalam commons menghasilkan pengetahuan dan pengalaman, kerja sama dan ketergantungan melalui ragam bentuknya bergantung perbedaan tempat dan waktu.
Selain manusia, Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam merupakan ruang hidup bagi 298 jenis burung, 70 di antaranya dilindungi dengan 5 jenis endemik; serta habitat 147 jenis ikan lokal air tawar, termasuk beberapa jenis endemik yang bermigrasi dari arah hilir ke hulu Mahakam setiap tahunnya. Ia juga rumah terakhir Pesut (Orcaella brevirostris), lumba-lumba air tawar yang statusnya terancam punah karena habitatnya makin tercemar. Dua tahun lalu populasinya tersisa 80 ekor.
Sungai Mahakam adalah saksi dari tumbuh dan runtuhnya peradaban Kerajaan Hindu Kutai (350-400 M) dan Kesultanan Islam Kutai Kartanegara (1300-1945). Dia juga jalur dan pusat perdagangan dan penyebaran Islam di Kalimantan Timur sejak 1565. Hubungan erat sungai dan manusia diperingati dalam sebuah pesta tahunan Erau, syukuran atas hasil bumi yang didapat. Upacara ini telah dilakukan sejak abad ke-12, biasanya dilakukan selama 40 hari dan ditutup oleh ritual Belimbur atau menyucikan diri di sungai.
Samarinda yang dibelah Sungai Mahakam bertumbuh menjadi kota pelabuhan dagang sejak 1700an dan dinobatkan sebagai ibu kota provinsi pada 1959 dengan luas 71.800 Hektar. Samarinda tumbuh bersamaan dengan industri ekstraksi ini merupakan “godaan” bagi banyak orang dari luar pulau maupun sekitarnya datang ke Samarinda. Program transmigrasi maupun migrasi mandiri dari Jawa dan sekitarnya telah terjadi sejak awal kemerdekaan dari Pemerintah Kolonial Belanda. Kala itu, para pendatang merupakan sumber tenaga buruh murah bagi industri ekstraksi di Kalimantan Timur. Pada 2019, populasi Samarinda mencapai 858.080 jiwa atau 23,5 persen, atau terpadat, di Provinsi Kalimantan Timur.
Privatisasi berlapis Sungai Mahakam
Badan Sungai Mahakam telah terpecah-pecah mengikuti wilayah administrasi yang berbeda, terdiri dari tiga kabupaten dan satu kota. Hulu Sungai Mahakam terletak di wilayah kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat; mengalir melalui Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemudian Kota Samarinda. Bagian yang berbeda dari badan sungai ini telah dipetakan, dihitung , dan mendapatkan tujuan ekstraktif yang berbeda: penebangan, konservasi, lahan industri, pemukiman, dan banyak lainnya. Peluso dan Vandergeest menyebut proses ini sebagai “teritorialisasi”, untuk menunjukkan bagaimana negara terlibat dalam pembuatan peraturan, peta, lembaga hukum, batas-batas administrasi, konsesi, dan infrastruktur untuk mengatur sebuah wilayah.
Teritorialisasi Kalimantan Timur—artinya, privatisasi ruang (spasial) melalui konsesi untuk industri gas, batubara, pertambangan, dan kayu—dapat dilacak mundur ke masa kolonial. Terus berkembang secara masif dan sistematis sejak Indonesia merdeka, terutama setelah 1965, di bawah pemerintahan otoriter Soeharto. Selain industri gas dan pertambangan, kegiatan penebangan kayu menjadi sumber pendapatan utama bagi rezim Suharto dan kroni-kroninya hingga rezimnya tumbang pada 1998.
Sejak 1968, sekitar 17 perusahaan telah diberi konsesi penebangan di hulu Sungai Mahakam, atau hak untuk menempati dan mengekstraksi ratusan ribu hektar hutan. Perusahaan penebangan kayu telah mengubah bantaran Sungai Mahakam menjadi kolam kayu dan jalur transportasi untuk mengirimkan kayu keluar dari Samarinda, sambil memprivatisasi dan menghancurkan hutan di wilayah tersebut. Sejak 2009 hingga 2013, DAS Mahakam kehilangan 128 ribu hektar hutan alamiah akibat penebangan kayu, penambangan, dan perkebunan skala besar.Hutan-hutan terus ditebangi dan hanya direnovasi sebagian hingga tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan mesin pengolah kayu. Pada 2008, dan lagi pada 2014, Indonesia dinyatakan sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Sementara itu, peningkatan permintaan batu bara dunia mendorong privatisasi ruang lebih luas melalui konsesi pertambangan dan eksploitasi batu bara. Sejak 2000-an, izin pertambangan yang diberikan semakin banyak, terutama menjelang pemilihan umum tingkat nasional dan daerah. Sebagai alat regulasi, perizinan menjadi sumber uang dan suara bagi politisi. Hingga 2016 tercatat sekitar 748 konsesi pertambangan di sekitar Sungai Mahakam telah diterbitkan. Konsesi-konsesi tersebut juga mencakup bagian dasar sungai dan airnya, seperti halnya 3 konsesi di Samarinda. Konveyor dan timbunan batu bara serta tongkang dan perahu memenuhi sungai yang mengangkut batu bara keluar dari Kalimantan Timur. Dengan kata lain, infrastruktur sosial-ekologi sungai telah berubah menjadi infrastruktur ekstraksi.
“Ruang-ruang Tersisa” di Samarinda
Secara kesejarahan, penduduk Samarinda merupakan percampuran masyarakat adat Dayak, keturunan keluarga dari daerah lain di Kalimantan, pulau-pulau tetangga seperti Sulawesi, Sumatera dan Jawa. Mereka datang sebagai pengungsi perang sebelum kemerdekaan Indonesia, atau sebagai pengungsi karena kemiskinan, banjir, serta bencana sosial dan lingkungan lainnya. Mereka pindah ke Samarinda dengan harapan memiliki masa depan yang lebih baik, bekerja sebagai buruh formal maupun informal di industri kayu di sepanjang sungai Mahakam. Ruang hidup di sepanjang Sungai Mahakam disulap menjadi kantong pengungsian sebuah kota untuk melayani industri ekstraksi. Tidak banyak ruang yang tersisa untuk penduduk kota: orang-orang menetap di sudut-sudut kota, “ruang-ruang tersisa“, yang mungkin direncanakan, mungkin ditinggalkan. Beberapa wilayah tanpa surat-surat memiliki hak kepemilikan yang lemah, dan mungkin dapat digusur kapan saja.
Transformasi sungai dan daerah aliran sungai dari “commons” menjadi ruang privat telah mempengaruhi penghuni Samarinda. Nelayan kesulitan bekerja di sungai karena perusahaan kayu dan pertambangan menguasai badan sungai karena infrastruktur yang ada telah meningkatkan sedimentasi sungai. Surat kabar lokal baru-baru ini melaporkan kematian massal ikan sungai. Beberapa nelayan yang membudidayakan ikan sungai di tambak terapung (karamba) juga mengalami masalah dari kapal pengangkut batu bara yang sering kali membentur dan merusak tambak tersebut.
Selain itu, penggundulan hutan dan erosi tanah pertama-tama datang dari industri penebangan kayu dan sekarang dari penggalian tanah oleh industri batu bara. Kegiatan itu telah menyebabkan erosi dan sedimentasi sungai secara substansial, menyebabkan peningkatan banjir secara dramatis. Sejak November 2008 hingga Juni 2020, banjir telah menggenangi hampir setiap sudut kota, meliputi jalan-jalan utama dan mengganggu kegiatan ekonomi, termasuk transportasi umum dan pasar. Sekitar 50.000 orang telah terkena dampak 5-6 banjir besar setiap tahun.
Namun, pemerintah terus menyalahkan daerah kumuh. Pada 2008, mereka mengumumkan bahwa permukiman di sepanjang bantaran sungai Karang Mumus akan dibongkar untuk mengurangi banjir dan menata ulang kawasan permukiman.
Privatisasi Air Minum
Pada ruang-ruang tersisa tersebut peran negara lebih kentara, setidaknya melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sudah 45 tahun PDAM Tirta Kencana melakukan komersialisasi air Sungai Mahakam. Sejak saat itu kualitas air dari waktu ke waktu makin memburuk. Menurut sebuah penelitian yang dilakukan antara 2009 dan 2011 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, sungai tersebut tercemar berat. Salah satu persoalannya adalah cadangan sedimentasi yang disebabkan oleh industri ekstraktif. Namun demikian, di tengah ketidakpuasan pelanggan terhadap debit air yang terlalu kecil, air yang keruh, dan kadang hanya mengalir di malam hari, bahkan mati hingga 3 hari, PDAM masih berhasil mengeruk keuntungan (sekitar Rp.7 Miliar pada 2018).
Yayasan RASI, sebuah lembaga konservasi yang peduli dengan keselamatan Pesut, menemukan bahwa kandungan kadmium (Cd) dan timbal (Pb) di sungai Mahakam sudah melampaui ambang batas pada 2017-2018. PDAM menyikapinya dengan meningkatkan penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air, seperti kaporit (kalsium hipoklorit), soda abu, aluminium sulfat, klorida, dan kaolin. Jika dikonsumsi secara berkelanjutan, bahan-bahan tersebut bersifat karsinogenik—memicu sel kanker.
PDAM tidak melayani kawasan-kawasan dataran tinggi, seperti kecamatan Palaran, Samarinda Utara dan Sambutan yang dihuni 28% populasi kota Samarinda. Di sana, daerah tangkapan dan simpanan air telah berubah rupa akibat konsesi pertambangan batu bara. Tak hanya itu, terdapat 394 lubang tambang yang ditinggalkan tanpa perbaikan atau direklamasi (JATAM, 2020).
Dengan situasi semacam ini, warga punya tiga pilihan: mengonsumsi air dari lubang tambang, membuat sumur bor, atau membeli air tangki dan air galon. Pilihan pertama berarti minum air yang tercemar, tapi dua pilihan lainnya sangat mahal. Membuat sebuah sumur bor dapat menghabiskan biaya antara 3-5 juta, sementara upah minimum di Samarinda tidak sampai 3,5 juta/bulan.
Di musim kemarau, debit air Sungai Mahakam menurun dan PDAM berjuang untuk memenuhi permintaan para pelanggannya. Krisis air mencapai kawasan lainnya di perkotaan. Orang-orang tidak punya pilihan lain selain membeli air dari mobil-mobil tangki. PDAM melihat ini sebagai sebuah peluang untuk melipatgandakan keuntungan. Mereka menjual air tangki berisi 1.200 liter dengan harga sekitar 200 ribu, sementara itu air dari sumber lain dengan jumlah yang sama lebih murah, (sekitar 80 ribu). Meski jauh lebih mahal, masih banyak warga yang memilih untuk membeli air PDAM karena mereka percaya air ini lebih aman.
Tujuh tahun belakangan, bisnis air galon menjamur di Samarinda. Setiap bulan, satu keluarga dengan 5-6 orang butuh sekitar 25 galon air senilai 240 ribu. Angka ini setara dengan 19-36 persen upah minimum di Samarinda.
Merebut kembali “the commons”!
Kisah privatisasi bukan satu-satunya yang beredar tentang Sungai Mahakam. Ada banyak kisah lain tentang mengembalikan sungai sebagai “commons” yang harus disampaikan. Penduduk Samarinda telah lama hidup dalam lingkungan yang semakin memburuk dan dipaksa untuk beradaptasi dengan permintaan pasar global. Orang-orang harus mengubah cara mereka tinggal bersama kota sebagai sebuah ruang hidup, termasuk imajinasi tentang transisi macam apa yang diperlukan untuk hidup berdampingan dengan sungai, sebagai sebuah “commons”.
Sekarang, berpijak pada pengalaman menyejarah, penduduk Samarinda secara aktif berorganisasi untuk memperbaiki kondisi-kondisi kehidupannya. Generasi yang lebih muda yang tergabung dalam organisasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur berjuang untuk hak-haknya keluar dari krisis air. Mereka meminta pemerintah untuk menghentikan pertambangan dan menutup lubang-lubang bekas tambang batu bara agar Samarinda dapat mulai mengatasi krisis sosial-ekologis. Pada 2011, JATAM memfasilitasi gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang pertama di Asia Tenggara mengaitkan industri batu bara, banjir dan perubahan iklim, serta matinya anak-anak di lubang-lubang bekas tambang yang ditelantarkan perusahaan. Gugatan itu mendapat dukungan dari banyak kelompok, termasuk perempuan, petani, akademisi, mahasiswa dan juga agamawan.
Pada 2014, warga memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Samarinda. Tahun 2016, pengadilan menolak banding para pejabat pemerintahan daerah hingga nasional. Hakim memutuskan bahwa pemerintah nasional dan daerah bersalah karena tidak melakukan pengawasan terhadap izin-izin pertambangan yang diterbitkannya. Pemerintah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA menolak uji substansi dan menolak gugatan warga negara (CLS) dengan alasan tidak dikenal dalam sistem peradilan Indonesia. Keputusan dari lembaga hukum tertinggi ini telah merugikan warga Samarinda.
Pada 2016, sekelompok aktivis lingkungan membentuk sebuah komunitas pecinta sungai dan mendirikan Sekolah Sungai Karang Mumus dengan merekrut relawan untuk menjaga sungai. Selama tiga tahun terakhir, para relawan ini telah secara rutin membersihkan sungai dan menanam lebih dari 9 ribu pohon di bantaran sungai. Kelompok anak muda lainnya menggelar “Aksi Kamisan” sebagai protes mingguan di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk meningkatkan kasus-kasus hak asasi manusia yang belum tuntas, korupsi dan persoalan lingkungan.Merebut ulang ruang kehidupan bersama “commons” bukanlah sebuah pekerjaan mudah. Orang-orang harus bersatu dan merebut dukungan politik untuk melindungi Sungai Mahakam. Kompleksitas persoalan membentuk karakter buas sebuah kota yang melayani industri ekstraktif sementara mengeksploitasi manusia dan alamnya. Penting bagi warga Samarinda untuk menyadari lapisan-lapisan privatisasi yang telah berjalan sejak masa kolonial dan memaksa mereka menjadi pengungsi di ruang-ruang tersisa. (*)
Tulisan ini sebelumnya dipublikasikan dalam Bahasa Inggris pada 15 Oktober 2020 di: https://undisciplinedenvironments.org/2020/10/15/from-the-commons-to-extractivism-and-back-the-story-of-mahakam-river-in-indonesia; diterbitkan pertama kali dalam Bahasa Indonesia di: https://pejuangtanahair.org/dari-commons-menuju-ekstraksi-dan-perlawanannya-cerita-sungai-mahakam/. Jurnal Eutenika merupakan salah satu mitra penerbitan artikel pilihan dari https://undisciplinedenvironments.org ke Bahasa Indonesia.
Tim penelaah terdiri dari: Siti Maimunah (pendiri Ruang Baca Puan, Mahasiswa S3 di Universitas Passau, Jerman, WEGO-ITN/ Marie Sklodowska Curie Fellow, www.wegoitn.org); Anton Novenanto (dosen Jurusan Sosiologi, Universitas Brawijaya; co-founder dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Peneliti Eutenika); Mardha Tillah (associate RMI-the Indonesian Institute for Forest and Environment); Dian Ekowati (mahasiswa S3 di Universitas Brighton, UK, Well Being, Ecology, Gender and Community Network (WEGO-ITN)/ Marie Sklodowska Curie Fellow).
Sarah Agustiorini adalah aktivis dan peneliti Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT).
Siti Maimunah adalah peneliti Sajogyo Institute; mahasiswa doktoral Universitas Passau, WEGO-ITN Marie Sklodowska-Curie Fellow.